![]() |
Foto : Antara News |
GARUTUPDATE.MY.ID - Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menindak puluhan truk angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan kapasitas muatan dalam operasi pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Kadungora, Garut, Jawa Barat. Sebanyak 42 kendaraan ditilang akibat pelanggaran tersebut.
"Penindakan pelanggaran didapati sebanyak 42 kendaraan angkutan barang, meliputi kelengkapan surat-surat maupun kendaraan 'over' dimensi, 'overload'," ujar Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aditya Ramadan, Kamis (27/2/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Aditya, operasi akan terus digelar secara berkala untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sinergi Polisi dan Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, menyatakan bahwa operasi melibatkan personel Dishub, kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat tingkat II Jawa Barat. Dari 47 kendaraan yang diperiksa, 42 di antaranya melanggar aturan lalu lintas.
"Ada kelebihan tonase, ada yang tidak memenuhi surat-surat," ujar Satria.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pengadaan alat timbang portabel guna menunjang operasi lebih efektif.
Imbauan untuk Pengemudi dan Pengusaha
Satria mengimbau para pengemudi dan pemilik angkutan barang untuk mematuhi aturan terkait kapasitas dan dimensi kendaraan demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
"Tindakan ini bertujuan menjaga keselamatan bersama, mengurangi hambatan lalu lintas, dan mencegah kecelakaan," tuturnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, dan Garut dapat menjadi wilayah yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.***